Warga negara secara umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Cara memperoleh kewargenegaraan dengan kelahiran terdapat dua asas (Komalasari & Syaifullah, 2009, hlm. 6), yaitu asas keturunan (ius sanguinis) dan asas tempat kelahiran (ius soli). Prinsip ini akan menimbulkan permasalahan kewarganegaraan, yaitu apatride (tidak berkewarganegaraan) dan bipatribe (berkewarganegaraan ganda). Warga negara global adalah warga negara yang bertanggungjawab untuk memenuhi persyaratan institusional dan kultural demi kebaikan yang lebih besar bagi masyarakat (Korten, 1993). Sifat yang menjadi ciri khas dari seorang warga negara yang bertanggung jawab adalah adanya komitmen terhadap nilai integratif dan penerapan aktif kesadaran kritisnya, yaitu kemampuan untuk berpikir mandiri, kritis, dan konstruktif, kemampuan melihat masalah dalam konteks jangka panjang, dan untuk membuat penilaiian berdasarkan suatu komitmen kepada kepentingan masyarakat jangka panjang.
Untuk menjadi seorang warga negara global, terlebih dahulu seseorang harus menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab di negaranya. Sifat yang menjadi ciri khas dari seorang warga negara yang bertanggung jawab adalah adanya komitmen terhadap nilai integratif dan penerapan aktif kesadaran kritisnya, yaitu kemampuan untuk berpikir mandiri, kritis, dan konstruktif, kemampuan melihat masalah dalam konteks jangka panjang, dan untuk membuat penilaian berdasarkan suatu komitmen kepada kepentingan masyarakat jangka panjang.
Untuk lebih jelasnya, Bapak/Ibu dapat mendalaminya melalui tautan berikut: